Isu Pembangunan Perumahan dan Permukiman
isu-isu perkembangan permukiman yang ada pada saat ini adalah :
- perbedaan peluang antar pelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh
ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan
dan ruang untuk kesempatan berusaha;
- konflik kepentingan yang disebabkan oleh kebijakan yang memihak pada suatu kelompok dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
- alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat akibat pasar tanah dan
perumahan yang cenderung mempengaruhi tata ruang sehingga berimplikasi
pada alokasi tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan
pembangunan lain dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan;
- terjadi masalah lingkungan yang serius di daerah yang mengalami
tingkat urbanisasi dan industrialisasi tinggi, serta eksploitasi sumber
daya alam;
- komunitas lokal tersisih akibat orientasi pembangunan yang terfokus
pada pengejaran target melalui proyek pembangunan baru, berorientasi ke
pasar terbuka dan terhadap kelompok masyarakat yang mampu dan
menguntungkan.
- urbanisasi di daerah tumbuh cepat sebagai tantangan bagi pemerintah
untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan lebih merata;
- perkembangan tak terkendali daerah yang memiliki potensi untuk
tumbuh dengan mengabaikan sektor lainnya seperti sektor pertanian, hal
ini berakibat pada semakin tingginya alih fungsi lahan sawah. Ironisnya
alih fungsi terjadi pada sawah lestari, dengan lokasi yang relatif
datar/landai cocok untuk pengembangan permukiman atau
industri/perdagangan; dan
- marjinalisasi sektor lokal oleh sektor nasional dan global.
Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Permasalahan perumahan dan permukiman
merupakan sebuah isu utama yang selalu mendapat perhatian lebih dari
pemerintah. Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah
permasalahan yang berlanjut dan bahkan akan terus meningkat, seirama
dengan pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan dan tuntutan-tuntutan
sosial ekonomi yang semakin berkembang.
Permasalahan Perumahan dan Permukiman di Indonesia
Kekurangsiapan kota dengan sistem perencanaan dan pengelolaan kota yang
tepat, dalam mengantisipasi pertambahan penduduk dengan berbagai motif
dan keragaman, nampaknya menjadi penyebab utama yang memicu timbulnya
permasalahan perumahan dan permukiman.
Secara sederhana
permasalahan perumahan dan permukiman ini adalah tidak sesuainya jumlah
hunian yang tersedia jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah
masyarakat yang akan menempatinya. Tetapi apa bila kita melihat lebih
dalam lagi, pokok-pokok permasalahan dalam perumahan dan pemukiman ini
sebenarnya adalah (sumber: Rumah Untuk Seluruh Rakyat, Ir. Siswono Yudohusodo,..., Jakarta, 1991):
- Kependudukan
Penduduk Indonesia yang selalu
berkembang, merupakan faktor utama yang menyebabkan permasalahan
perumahan dan permukiman ini selalu menjadi sorotan utama pihak
pemerintah. Pesatnya angka pertambahan penduduk yang tidak sebanding
dengan penyediaan sarana perumahan menyebabkan permasalahan ini semakin
pelik dan serius. Permasalahan kependudukan dewasa ini tidak hanya
menjadi isu pada kota-kota dipulau jawa, tetapi kota-kota dipulau
lainpun sudah mulai memperlihatkan gejala yang hampir serupa.
Meningkatnya arus urbanisasi serta semakin lebarnya jurang pemisah
antara kota dan desa merupakan salah satu pemicu permasalahan
kependudukan ini.
- Tataruang dan Pengembangan wilayah
Daerah perkotaan dan pedesaan merupakan
satu kesatuan wilayah yang seharusnya menjadi perhatian khusus pihak
yang berkepentingan dalam hal pembangunan ini, khususnya pembangunan
perumahan dan permukiman. Seharusnya hal ini menjadi panduan untuk
melaksanakan pemerataan dalam pembangunan antar keduanya. Tetapi yang
kita temui dilapangan sekarang adalah semakin pesatnya pembangunan yang
dilakukan pada kota, sehingga daerah pedesaan semakin tertinggal.
Pesatnya pembangunan perumahan diperkotaan banyak yang tidak sesuai
dengan rencana umum tataruang kota, inilah yang menyebabkan keadaan
perkotaan semakin hari semakin tidak jelas arah pengembangannya.
- Perencanaan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman yang masih belum optimal.
Perencanaan merupakan aspek yang tidak
boleh dianggap sebelah mata, dengan perencanaan yang matang, sinergis
dan integral dalam setiap sektor akan menghasilakn keluaran pengembangan
perumahan dan pemukiman. Belum optimalnya perencanaan berakibat pada
lemahnya arah kebijakan pengembangan, tumpang tindihnya rencana aksi
pengembangan antar sektor, dan tidak fokusnya dalam menentukan prioritas
pengembangan perumahan dan pemukiman. Mengingat hal tersebut di atas,
Saat ini di Kab. Grobogan baru menyusun dokumen Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah ( RP4D ) Kab. Grobogan,
dokumen data base kampung kumuh, Pembahasan Perda Tata Ruang yang
mengakomodasi perkembangan wilayah, perkembangan permukiman yang semakin
intensif tetapi tetap memperhatikan lingkungan yang keberlanjutan
(sustainabel development). Dengan dokumen-dokumen tersebut, diharapkan
arah kebijakan pengembangan perumahan dan pemukiman dapat menumbuhkan
lingkungan hidup perumahan yang lebih sehat dan terkendali.
- Pertanahan dan Prasarana
Pembangunan perumahan dan permukiman
dalam skala besar akan selalu dihadapkan kepada masalah tanah, yang
didaerah perkotaan menjadi semakin langka dan semakin mahal. Tidak
sedikit yang kita jumpai areal pertanian yang disulap menjadi kawasan
permukiman, hal ini terjadi karena ketersediaan tanah yang sangat
terbatas sedangkan permintaan akan sarana hunian selalu meningkat setiap
saatnya. Konsekuensi logis dari penggunaan tanah pertanian sebagai
kawasan perumahan ini menyebabkan menurunnya angka produksi pangan serta
rusaknya ekosistem lingkungan yang apabila dikaji lebih lanjut
merupakan awal dari permasalahan lingkungan diperkotaan, seperti banjir,
tanah longsor dan lain sebagainya.
Alternatif lain dalam
menanggulangi permasalahan pertanahan di dalam kota ini adalah dengan
membangun fasilitas-fasilitas hunian didaerah pinggiran kota, yang
relatif lebih murah harganya. Namun permasalahan baru muncul lagi
disana, yaitu jarak antara tempat tinggal dan lokasi bekerja menjadi
semakin jauh sehingga kota tumbuh menjadi tidak efisien dan terasa mahal
bagi penghuninya.
Selain itu, penyediaan perumahan dan
pemukiman juga harus diikuti dengan penyediaan prasarana dasar seperti
penyediaan air bersih, sistem pembuangan sampah, sistem pembuangan
kotoran, air limbah, tata bangunan, saluran air hujan, penanggulangan
bahaya kebakaran, serta pencemaran air, udara, dan tanah yang memadai.
Penyediaan prasarana dasar tersebut membutuhkan biaya yang besar padahal
kemampuan daerah dalam penyediaan anggaran terbatas. Kemampuan
pendanaan APBD Kabupaten dalam penyediaan prasarana dasar pemukiman
rata-rata hanya berkisar 15 – 20 Milyar per tahun, itupun sudah termasuk
dana yang bersumber dari DAK.
- Pembiayaan.
Permasalahan biaya merupakan salah satu
point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini.
Secara mikro, hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat
untuk menjangkau harga rumah yang layak bagi mereka masih sangat susah
sekali, karena sebagian besar masyarakat merupakan masyarakat dengan
tingkat perekonomian menengah kebawah (jumlah penduduk miskin di
Kabupaten Grobogan adalah %), sedangkan secara makro hal ini juga tidak
terlepas dari kemampuan ekonomi nasional untuk mendukung pemecahan
masalah perumahan secara menyeluruh.
Hal lain yang juga merupakan
salah satu bentuk permasalahan pembiayaan ini adalah adanya
kecenderungan meningkatnya biaya pembangunan, termasuk biaya pengadaan
tanah yang tidak sebanding dengan kenaikan angka pendapatan masyarakat,
sehingga standar untuk memenuhi kebutuhan akan hunian menjadi semakin
tinggi.
- Teknologi, Industri Bahan Bangunan dan Industri Jasa Konstruksi
Faktor lain yang juga merupakan
pendukung yang ikut menentukan sukses atau tidaknya program pembangunan
perumahan rakyat ini adalah produksi bahan bangunan dan distribusinya
yang erat kaitannya dengan harga, jumlah dan mutu serta penguasaan akan
teknologi pembangunan perumahan oleh masyarakat. Berdasarkan kepada
tulisan dalam buku Rumah Untuk Seluruh Rakyat, mengatakan bahwa
teknologi dan industri jasa konstruksi, khususnya untuk pembangunan
perumahan sederhana belum banyak kemajuan yang ada.
- Kelembagaan
Perangkat kelembagaan dibidang
perumahan, merupakan satu kesatuan sistem kelembagaan untuk mewujudkan
pembangunan perumahan secara berencana, terarah dan perpadu, baik itu
yang berfungsi sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan dan pengaturan
pada berbagai tingkat pemerintahan, maupun lembaga-lembaga pelaksana
pembangunan di sektor pemerintah dan swasta.
Hal lain yang juga
berhubungan dengan kelembagaan ini adalah pengembangan unsur-unsur
pelaksana pembangunan yang harus lebih dikembangkan lagi, khususnya
kelembagaan pada tingkat daerah, baik itu yang bersifat formal maupun
non-formal yang dapat mendukung swadaya masyarakat dalam bidang
perumahan dan permukiman.
- Peranserta Masyarakat
Berdasarkan kepada kebijaksanaan dasar
negara kita yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak
atas perumahan yang layak, tetapi juga mempunyai peran serta dalam
pengadaannya. Menurut kebijaksanaan ini dapat kita simpulkan bahwa
pemenuhan pembangunan perumahan adalah tanggung jawab masyarakat
sendiri, baik itu secara perorangan maupun secara bersama-sama, pada
point ini peran pemerintah hanyalah sebagai pengatur, pembina dan
membantu serta menciptakan iklim yang baik agar masyarakat dapat
memenuhi sendiri kebutuhan akan perumahan mereka. Masyarakat bukanlah
semata-mata objek pembangunan, tetapi merupakan subjek yang berperan
aktif dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.
Peran serta
masyarakat akan dapat berlangsung lebih baik apabila sejak awal sudah
ada perencanaan pembangunan, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi,
kebutuhan nyata, kondisi sosial budaya dan kemampuan ekonomi masyarakat
yang bersangkutan, dengan demikian perumahan dan pemukiman dapat
menciptakan suatu proses kemajuan sosial secara lebih nyata.
- Peraturan Perundang-undangan
Peraturan dan perundang-undangan
merupakan landasan hukum bagi penerapan berbagai kebijaksanaan dasar
maupun kebijaksanaan pelaksanaan di bidang pemerintahan maupun bidang
pembangunan.
Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang
perumahan telah mulai digagas dan dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari
periode pra-PELITA hingga saat sekarang. Namun hal ini belum dapat
memberikan dampak yang cukup berarti dalam pembangunan perumahan, bahkan
dalam banyak hal dikatakan hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
kenyataan sekarang dan juga telah tertinggal dengan perkembangan dan
tuntutan pembangunan dewasa ini dan dimasa mendatang, sehingga
pembaharuan dan penyempurnaan dirasakan sangat perlu dan penting.
Permasalahan lainnya
Menurut hasil sensus yang dilakukan pada tahun 1980, tercatat bahwa
kira-kira 28 juta dari rumah yang ada, 5,8% merupakan rumah-rumah yang
belum memenuhi syarat, baik itu yang ditinjau dari luasan rumahnya
maupun kepadatan huniannya. Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat
dan juga disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam
pemenuhannya, sehingga hal ini telah menyebabkan kecenderungan sarana
hunian masyarakat menjadi pemukiman kumuh yang tidak mudah untuk
dikendalikan. Hal lain yang juga masih berhubungan dengan permasalahan
ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih belum merata.