About

SELAMAT DATANG DI BLOG RANCANG KOTA

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 09 Oktober 2013

Pembangunan Berkelanjutan

Assalamualaikum,,
selamat datang..
Saat ini saya akan membahas mengenai Pembangunan,Berkelanjutan dan Pembangunan Berkelanjutan.

1.   PEMBANGUNAN

Hasil pertemuan dan diskusi kami pembangunan adalah proses pembangunan untuk menciptakan sesuatu yang dibutuhkan agar bias terbangun dan menjadi kenyataan.

Sedangkan ada beberapa ahli berpendapat tentang pengertian pembangunan itu sendiri diantaranya :

a.       Berger (1987), memandang modernisasi sebagai suatu rangkaian fenomena historis yang jauh lebih spesifik, yang diasosiasikan dengan tumbuhnya masyarakat-masyarakat industrial.

b.      Rogers dan Shoemaker (1971), mendefinisikan pembangunan sebagai suatu jenis perubahan sosial, dimana ide-ide baru diperkenalkan pada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan per kapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih modern dan organisasi sosial yang lebih baik. Pembangunan adalah modernisasi pada tingkat sistem sosial..
c.       Dissaynake (1984), mendefinisikan pembangunan sebagai proses perubahan sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dari seluruh atau mayoritas masyarakat tanpa merusak lingkungan alam dan cultural tempat mereka berada dan berusaha melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam usaha ini dan menjadikan mereka penentu dari tujuan mereka sendiri.

Dari beberapa pengertian yang diutarakan oleh beberapa ahli dan termasuk diskusi kelompok kami maka dapat disimpulkan bahawa Pembangunan itu sendiri adalah pembangunan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka menunjang kesjahteraan masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan tanpa merusak lingkungan atau kehidupan sosial. Dan merupakan sebuah tranformasi atau perubahan ekonomi, sosial dan budaya yang di gerakkan atas tujuan atau strategi yang diinginkan yang berguna untuk peningkatan kualitas manusia dalam mempebaiki kualitas hidupnya.
2.   BERKELANJUTAN
Setelah mengetahui pengertian pembangunan maka maki akan membahas tentang berkelanjutan. Menurut saya berkelanjutan itu sendiri adalah proses menanta lingkungan yang memperhatikan kebutuhan masa akan dating tapi tidak mengesampinkan hal-hal yang dibutuhkan pada masa sekarang dan mengikuti perkembangan zaman.
3.   PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Setelah sedikit membahas tentang pembangunan dan berkelanjutan maka saatnya kita membahas tentang pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menurut saya adalah pembangunan yang bertahap dari masa ke masa mengikuti perkembangan zaman dan moderenisasi yang memperhatikan aspek lingkungan,social dan ekonomi di masa sekarang dan mempertimbangkan perkembangan aspek tersebut dimasa yang akan dating agar terus bertahan dalam waktu yang cukup lama.
Sedangkan beberapa ahli mengungkapkan pengertian sendiri tentang pembangunan berkelanjutan itu sendiri,diantaranya :
a.     Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
b.    Menurut A. Fauzi (2004), ada 3 alasan utama penggunaan istilah pembangunan berkelanjutan :

1. Ekologi
Nilai ekologi dari keanekaragaman hayati sangat tinggi, oleh sebab itu, kegiatan ekonomi seharusnya tidak hanya kepada pemanfaatan SDA atau lingkungan semata karena dapat mengancam fungsi ekologi tersebut.

2. Moral
Saat ini kita dapat menikmati kekayaan sumber daya alam serta lingkungan yang telah diolah menjadi barang, hendaknya secara moral kita harus memikirkan juga mengenai ketersediaan SDA untuk orang - orang yang hidup di masa depan. Kita tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengambil sumber daya alam secara berlebihan yang akhirnya dapat merusak lingkungan, yang pada akhirnya merugikan generasi yang akan datang.

3. Ekonomi
Hingga saat ini masih dalam perdebatan apakah kegiatan ekonomi sudah memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan atau belum, karena ekonomi berkelanjutan tersebut biasanya bersifat paradoks, di satu sisi bisa disebut pembangunan berkelanjutan, disisi lainnya dapat mengurangi kualitas ekonomi lainnya, lingkungan atau moral.
Itulah pembahasan kali ini tentang Pembangunan Berkelanjutan yang saya dapat simpulkan dari pertemuan ini semoga bias sedikit membantu meluruskan tentang pembangunan berkelanjutan yang sebenarnya..
Thanks, Wassalam J

SUMBER ::





Kamis, 20 Juni 2013

Isu Pembangunan Perumahan dan Permukiman Negara berkembang

Isu Pembangunan Perumahan dan Permukiman
 isu-isu perkembangan permukiman yang ada pada saat ini adalah :
  1. perbedaan peluang antar pelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan dan ruang untuk kesempatan berusaha;
  2. konflik kepentingan yang disebabkan oleh kebijakan yang memihak pada suatu kelompok dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
  3. alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat akibat pasar tanah dan perumahan yang cenderung mempengaruhi tata ruang sehingga berimplikasi pada alokasi tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lain dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan;
  4. terjadi masalah lingkungan yang serius di daerah yang mengalami tingkat urbanisasi dan industrialisasi tinggi, serta eksploitasi sumber daya alam;
  5. komunitas lokal tersisih akibat orientasi pembangunan yang terfokus pada pengejaran target melalui proyek pembangunan baru, berorientasi ke pasar terbuka dan terhadap kelompok masyarakat yang mampu dan menguntungkan.
  6. urbanisasi di daerah tumbuh cepat sebagai tantangan bagi pemerintah untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan lebih merata;
  7. perkembangan tak terkendali daerah yang memiliki potensi untuk tumbuh dengan mengabaikan sektor lainnya seperti sektor pertanian, hal ini berakibat pada semakin tingginya alih fungsi lahan sawah. Ironisnya alih fungsi terjadi pada sawah lestari, dengan lokasi yang relatif datar/landai cocok untuk pengembangan permukiman atau industri/perdagangan; dan
  8. marjinalisasi sektor lokal oleh sektor nasional dan global.

Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah isu utama yang selalu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah permasalahan yang berlanjut dan bahkan akan terus meningkat, seirama dengan pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan dan tuntutan-tuntutan sosial ekonomi yang semakin berkembang.
Permasalahan Perumahan dan Permukiman di Indonesia
Kekurangsiapan kota dengan sistem perencanaan dan pengelolaan kota yang tepat, dalam mengantisipasi pertambahan penduduk dengan berbagai motif dan keragaman, nampaknya menjadi penyebab utama yang memicu timbulnya permasalahan perumahan dan permukiman.

Secara sederhana permasalahan perumahan dan permukiman ini adalah tidak sesuainya jumlah hunian yang tersedia jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah masyarakat yang akan menempatinya. Tetapi apa bila kita melihat lebih dalam lagi, pokok-pokok permasalahan dalam perumahan dan pemukiman ini sebenarnya adalah (sumber: Rumah Untuk Seluruh Rakyat, Ir. Siswono Yudohusodo,..., Jakarta, 1991):
  1. Kependudukan
Penduduk Indonesia yang selalu berkembang, merupakan faktor utama yang menyebabkan permasalahan perumahan dan permukiman ini selalu menjadi sorotan utama pihak pemerintah. Pesatnya angka pertambahan penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan sarana perumahan menyebabkan permasalahan ini semakin pelik dan serius. Permasalahan kependudukan dewasa ini tidak hanya menjadi isu pada kota-kota dipulau jawa, tetapi kota-kota dipulau lainpun sudah mulai memperlihatkan gejala yang hampir serupa. Meningkatnya arus urbanisasi serta semakin lebarnya jurang pemisah antara kota dan desa merupakan salah satu pemicu permasalahan kependudukan ini.
  1. Tataruang dan Pengembangan wilayah
Daerah perkotaan dan pedesaan merupakan satu kesatuan wilayah yang seharusnya menjadi perhatian khusus pihak yang berkepentingan dalam hal pembangunan ini, khususnya pembangunan perumahan dan permukiman. Seharusnya hal ini menjadi panduan untuk melaksanakan pemerataan dalam pembangunan antar keduanya. Tetapi yang kita temui dilapangan sekarang adalah semakin pesatnya pembangunan yang dilakukan pada kota, sehingga daerah pedesaan semakin tertinggal. Pesatnya pembangunan perumahan diperkotaan banyak yang tidak sesuai dengan rencana umum tataruang kota, inilah yang menyebabkan keadaan perkotaan semakin hari semakin tidak jelas arah pengembangannya.
  1. Perencanaan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman yang masih belum optimal.
Perencanaan merupakan aspek yang tidak boleh dianggap sebelah mata, dengan perencanaan yang matang, sinergis dan integral dalam setiap sektor akan menghasilakn keluaran pengembangan perumahan dan pemukiman. Belum optimalnya perencanaan berakibat pada lemahnya arah kebijakan pengembangan, tumpang tindihnya rencana aksi pengembangan antar sektor, dan tidak fokusnya dalam menentukan prioritas pengembangan perumahan dan pemukiman.  Mengingat hal tersebut di atas, Saat ini di Kab. Grobogan baru menyusun dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah ( RP4D ) Kab. Grobogan, dokumen data base kampung kumuh, Pembahasan Perda Tata Ruang yang mengakomodasi perkembangan wilayah, perkembangan permukiman yang semakin intensif tetapi tetap memperhatikan lingkungan yang keberlanjutan (sustainabel development). Dengan dokumen-dokumen tersebut, diharapkan arah kebijakan pengembangan perumahan dan pemukiman dapat menumbuhkan lingkungan hidup perumahan yang lebih sehat dan terkendali.
  1. Pertanahan dan Prasarana
Pembangunan perumahan dan permukiman dalam skala besar akan selalu dihadapkan kepada masalah tanah, yang didaerah perkotaan menjadi semakin langka dan semakin mahal. Tidak sedikit yang kita jumpai areal pertanian yang disulap menjadi kawasan permukiman, hal ini terjadi karena ketersediaan tanah yang sangat terbatas sedangkan permintaan akan sarana hunian selalu meningkat setiap saatnya. Konsekuensi logis dari penggunaan tanah pertanian sebagai kawasan perumahan ini menyebabkan menurunnya angka produksi pangan serta rusaknya ekosistem lingkungan yang apabila dikaji lebih lanjut merupakan awal dari permasalahan lingkungan diperkotaan, seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya.
Alternatif lain dalam menanggulangi permasalahan pertanahan di dalam kota ini adalah dengan membangun fasilitas-fasilitas hunian didaerah pinggiran kota, yang relatif lebih murah harganya. Namun permasalahan baru muncul lagi disana, yaitu jarak antara tempat tinggal dan lokasi bekerja menjadi semakin jauh sehingga kota tumbuh menjadi tidak efisien dan terasa mahal bagi penghuninya.
Selain itu, penyediaan perumahan dan pemukiman juga harus diikuti dengan penyediaan prasarana dasar seperti penyediaan air bersih, sistem pembuangan sampah, sistem pembuangan kotoran, air limbah, tata bangunan, saluran air hujan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta pencemaran air, udara, dan tanah yang memadai. Penyediaan prasarana dasar tersebut membutuhkan biaya yang besar padahal kemampuan daerah dalam penyediaan anggaran terbatas. Kemampuan pendanaan APBD Kabupaten dalam penyediaan prasarana dasar pemukiman rata-rata hanya berkisar 15 – 20 Milyar per tahun, itupun sudah termasuk dana yang bersumber dari DAK.

  1. Pembiayaan.
Permasalahan biaya merupakan salah satu point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini. Secara mikro, hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat untuk menjangkau harga rumah yang layak bagi mereka masih sangat susah sekali, karena sebagian besar masyarakat merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah (jumlah penduduk miskin di Kabupaten Grobogan adalah  %), sedangkan secara makro hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan ekonomi nasional untuk mendukung pemecahan masalah perumahan secara menyeluruh.
Hal lain yang juga merupakan salah satu bentuk permasalahan pembiayaan ini adalah adanya kecenderungan meningkatnya biaya pembangunan, termasuk biaya pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan kenaikan angka pendapatan masyarakat, sehingga standar untuk memenuhi kebutuhan akan hunian menjadi semakin tinggi.
  1. Teknologi, Industri Bahan Bangunan dan Industri Jasa Konstruksi
Faktor lain yang juga merupakan pendukung yang ikut menentukan sukses atau tidaknya program pembangunan perumahan rakyat ini adalah produksi bahan bangunan dan distribusinya yang erat kaitannya dengan harga, jumlah dan mutu serta penguasaan akan teknologi pembangunan perumahan oleh masyarakat. Berdasarkan kepada tulisan dalam buku Rumah Untuk Seluruh Rakyat, mengatakan bahwa teknologi dan industri jasa konstruksi, khususnya untuk pembangunan perumahan sederhana belum banyak kemajuan yang ada.
  1. Kelembagaan 
Perangkat kelembagaan dibidang perumahan, merupakan satu kesatuan sistem kelembagaan untuk mewujudkan pembangunan perumahan secara berencana, terarah dan perpadu, baik itu yang berfungsi sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan dan pengaturan pada berbagai tingkat pemerintahan, maupun lembaga-lembaga pelaksana pembangunan di sektor pemerintah dan swasta.
Hal lain yang juga berhubungan dengan kelembagaan ini adalah pengembangan unsur-unsur pelaksana pembangunan yang harus lebih dikembangkan lagi, khususnya kelembagaan pada tingkat daerah, baik itu yang bersifat formal maupun non-formal yang dapat mendukung swadaya masyarakat dalam bidang perumahan dan permukiman.
  1. Peranserta Masyarakat 
Berdasarkan kepada kebijaksanaan dasar negara kita yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perumahan yang layak, tetapi juga mempunyai peran serta dalam pengadaannya. Menurut kebijaksanaan ini dapat kita simpulkan bahwa pemenuhan pembangunan perumahan adalah tanggung jawab masyarakat sendiri, baik itu secara perorangan maupun secara bersama-sama, pada point ini peran pemerintah hanyalah sebagai pengatur, pembina dan membantu serta menciptakan iklim yang baik agar masyarakat dapat memenuhi sendiri kebutuhan akan perumahan mereka. Masyarakat bukanlah semata-mata objek pembangunan, tetapi merupakan subjek yang berperan aktif dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.
Peran serta masyarakat akan dapat berlangsung lebih baik apabila sejak awal sudah ada perencanaan pembangunan, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi, kebutuhan nyata, kondisi sosial budaya dan kemampuan ekonomi masyarakat yang bersangkutan, dengan demikian perumahan dan pemukiman dapat menciptakan suatu proses kemajuan sosial secara lebih nyata.

  1. Peraturan Perundang-undangan 
Peraturan dan perundang-undangan merupakan landasan hukum bagi penerapan berbagai kebijaksanaan dasar maupun kebijaksanaan pelaksanaan di bidang pemerintahan maupun bidang pembangunan.
Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perumahan telah mulai digagas dan dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari periode pra-PELITA hingga saat sekarang. Namun hal ini belum dapat memberikan dampak yang cukup berarti dalam pembangunan perumahan, bahkan dalam banyak hal dikatakan hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang dan juga telah tertinggal dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan dewasa ini dan dimasa mendatang, sehingga pembaharuan dan penyempurnaan dirasakan sangat perlu dan penting.

Permasalahan lainnya
Menurut hasil sensus yang dilakukan pada tahun 1980, tercatat bahwa kira-kira 28 juta dari rumah yang ada, 5,8% merupakan rumah-rumah yang belum memenuhi syarat, baik itu yang ditinjau dari luasan rumahnya maupun kepadatan huniannya. Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat dan juga disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam pemenuhannya, sehingga hal ini telah menyebabkan kecenderungan sarana hunian masyarakat menjadi pemukiman kumuh yang tidak mudah untuk dikendalikan. Hal lain yang juga masih berhubungan dengan permasalahan ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih belum merata.

Rabu, 29 Mei 2013

PERANCANGAN KOTA ISLAM

Islamic Planning adalah perencanaan kota yang berdasarkan dengan Shari’ah,Al-Quran, sunnah, dan tradisi yang terbangunan dalam lingkungan Islami. Perencanaan kota ini masih terpengaruh oleh aturan-aturan Classical Planning, yakni elemen-elemen pembentuk jalan dimana terdapat hirarki jalan dan pengembangan dari geometri grid dimana terdapat pertemuan jalan dengan garis tegas dan benteng atau tembok kota. Islam juga mengambil filosofi Classical Planning yakni perencanaan kota yang memberikan peningkatan kualitas hidup penghuningnya namun proses pembentukannya berbeda.
Menurut awal pembentukan kota, Kota dengan perencanaan Islami ini diawali pendirian masjid oleh nabi/pemuka agama pada pusat kota. Kemudian nabi/ pemuka agama tersebut memebagi-bagi lahan untuk khittahs (quarter), ‘aataa (properties) dan dur (house) kepada muhajreen (kelompok immigrant pengikutnya), immigrant lainnya, suku/rumpun asli tempat tersebut, ‘an,ar (masyarakat asli pengikutnya), individu-individu yang lain. Proses ini dapat dilihat pada kota Medina. Pembagian wilayah seperti ini untuk memelihara kesatuan sosial dan hubungan antar anggota suku/rumpun dan antara suku/rumpun yang lain.
Menurut Hisham Mortada, prinsip-prinsip perancangan kota dengan dasar Islamic Planning meliputi :
1.        Aplikasi dari aturan-aturan shari’ah
Hal ini merupakan tanggungjawab dari kewajiban kaum muslim untuk memelihara keyakinannya dan meningkatkan aplikasi dari shari’ah. (Qur’an, Su. 8:72). Pengembangan aplikasi dari shari’ah dalam lingkungan kota Islami seharusnya dicapai dengan menyatakan yang baik dan melarang yang bersifat jahat atau tindakan dan elemen yang tidak pantas dimana telah dinyatakan oleh Tuhan di dalam kitab maupun melalui komunikasi dengan nabi-nabi atau pemuka agama.
Sumber utama (Qur’an dan sunnah) dari figh adlah hal yang vital dalam memindai nilai-nilai sistem Islami atau shari’ah pada desain dan kriteria perencanaan. Sebagai hasilnya, lingkungan tradisional yang terbentuk merupakan interaksi antara figh dan proses perencanaan. Hal ini dapat dilihat pada kota Medina dan Tunis (O.Llewelyn).
Salah satu isu perencanaan yang berkenaan dengan shari’ah adalah isu privasi suatu keluarga, khususnya untuk wanita. Menjaga pemisah yang jelas antara privasi dna kehidupan publik merupakan karakteristik sosial yang paling utama dalam budaya Islam (Qur’an, Su.24: 30). Privasi dari suatu rumah dan wnaita merupakan prinsip vital yang dikemukakan dalam dasar shari’ah (Qur’an, Su. 24:27).
Area publik dengan area privat dibedakan dengan pengurangan ukuran area dan perubahan karakter, bentuk dn fungsi dari publik menuju semi-publik menuju cul-de-sac dan kemudian courtyard dari rumah masing-masing keluarga. Cul-de-sac bersifat sangat privat dimana merupakan pertambahan dari ruang privat rumah (courtyard).
2.        Refleksi dari konsep ‘ummah
Sebagai salah satu objektif dari Islam, refleksi dari konsep ‘ummah atau solidaritas sosial antar masyarakat merupakan prinsip pokok dari perencanaan dan regulasi sebuah pembangunan lingkungan Islami. Konfigurasi dari komponen-komponen kota (seperti jalan, ruang terbuka dan penggunaan lahan) seharusnya mengikuti prinsip ini. Sehingga lingkungan yang terbentuk memiliki orientasi sosial yang tinggi dengan adanya hubungan dan interaksi sosial di dalamnya.
Jalan yang ada sebaiknya memiliki lebar yang cukup untuk mengakomodasi kegunaannya dan kebutuhan komunitas. Jalan merupakan jarak yang terbentuk antar rumah dimana mempunyai lebar yang cukup untuk memenuhi tuntutan pergerakan dan komunikasi. Sehingga jalan dibedakan dnegan meliha fungsi dan intensitas penggunaannya. Jalan utama dimulai dari pusat quarter dimana berada pada area publik dengan level paling tinggi.
Untuk mengakomodasi interaksi dan hubungan sosial pada masyarakat, di dalam kota Islami terdapat fasilitas umum seperti pasar (market), square, area pendidikan dan pemerintahan. Dimana fasilitas umum ini barada di sekitar masjid (sebagai pusat penyebaran kota). Sehingga dapat diperjelas pada skema dibawah bahwa terdapat urutan dari masjid hingga rumah yang sifatnya runtut dari publik-semi publik-semi privat-privat.
3.        Pencegahan pada tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat
Dhirar merupakan perilaku seseorang yang merugikan orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Lha dharar wa la dhirar merupakan prinsip kegunaan dalam perencanaan dan pembangunan lingkungan tradisonal Islami dimana menjauhi perilaku dhirar itu sendiri.

Pencegahaan ini seharusnya terealisasi pada perencanaan dengan mengindari kreasi dari elemen yang tak ada gunanya. Penegasan dengan peraturan-peraturan regulasi pembangunan memiliki tujuan untuk melindungi konsep ‘ummah dan peningkatan keadilan sosial.