Manajemen Perkotaan
(Urban Management) :
Secara Umum dapat didefinisikan adalah suatu upaya
proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara
efisien dan efektif.
Dalam proses upaya ini tentu juga menginginkan
adanya optimalisasi pencapaian tujuan dengan melalui tahapan yang tepat dan
dilakukan secara terpadu.
Disadari bahwa pengelolaan suatu wilayah perkotaan
sangat rumit dan kompleks, serta melibatkan banyak sektor, bidang dan
stakeholder, namun secara umum Bidang pengelolaan perkotaan dapat dibagi
menjadi 2 bidang yaitu, Bidang Fisik dan Bidang Non Fisik.
Yang dimaksud dengan bidang Fisik adalah segala
sesuatu sumberdaya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi
sumberdaya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota, sedangkan bidang Non
Fisik adalah semua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumberdaya
manusia dan kemasyarakatan, kelembagaan, perekonomian kota dan sistem
pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.
Pada intinya pengertian manajemen kota adalah
suatu upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan
dengan sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif
sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan
yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota.
Penduduk kota adalah sasaran akhir pengelolaan
kota diharapkan akan dapat merasa nyaman, aman dan dapat mewujudkan
keinginannya dengan bebas sebagai penduduk kota yang baik.
Jadi perwujudan rasa ”Aman dan Nyaman ” dapat
dikatakan menjadi obyek yang yang ingin dicapai dan ”Penduduk Kota” adalah
Subyek yang akan menikmati rasa aman dan nyaman tersebut.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut
pelakunya adalah semua unsur stakeholder dan tentunya termasuk penduduk kota
itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan
diperlukan sumberdaya yang dapat dipilah menjadi 3 sumberdaya yaitu sumberdaya
alam yaitu wilayah kota yan ada, sumberdaya manusia yaitu penduduk kota dan
unsur stakeholder dan sumberdaya buatan yaitu hasil perpaduan antara sumberdaya
alam dan sumberdaya manusia.
Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan 3
sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan strategi yang sesuai.
Sedangkan ”Perkotaan”
terjemahan dari kata ”Urban” atau berasal dari kata Kota, yang dimaksud dengan
”Kota” atau Pengertian Kota sangat beragam, tergantung dari sudut mana, dan
oleh siapa kota itu ditinjau. Pandangan dari sudut ekonomi akan tidak sama dengan
pandangan segi sosial, Demografi, atau dari kalangan birokrasi dan lain
sebagainya.
Dari pengertian Administrasi Pemerintahan kota dapat di lihat dari dasar
pemikiran yang ada pada Undang – undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Antara lain ditegaskan sebagai berikut
(pasal 2)
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
yang masing – masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan
(pasal 14)
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang berskala
kabupaten / kota meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil
dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal
o. penyelenggaran pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang – undangan
0 komentar:
Posting Komentar