About

SELAMAT DATANG DI BLOG RANCANG KOTA

Rabu, 08 Mei 2013

MANEJEMEN PERKOTAAN


Manajemen Perkotaan (Urban Management) :
Secara Umum dapat didefinisikan adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara efisien dan efektif.
Dalam proses upaya ini tentu juga menginginkan adanya optimalisasi pencapaian tujuan dengan melalui tahapan yang tepat dan dilakukan secara terpadu.
Disadari bahwa pengelolaan suatu wilayah perkotaan sangat rumit dan kompleks, serta melibatkan banyak sektor, bidang dan stakeholder, namun secara umum Bidang pengelolaan perkotaan dapat dibagi menjadi 2 bidang yaitu, Bidang Fisik dan Bidang Non Fisik.
Yang dimaksud dengan bidang Fisik adalah segala sesuatu sumberdaya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi sumberdaya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota, sedangkan bidang Non Fisik adalah semua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumberdaya manusia dan kemasyarakatan, kelembagaan, perekonomian kota dan sistem pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.
Pada intinya pengertian manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota.

Penduduk kota adalah sasaran akhir pengelolaan kota diharapkan akan dapat merasa nyaman, aman dan dapat mewujudkan keinginannya dengan bebas sebagai penduduk kota yang baik.
Jadi perwujudan rasa ”Aman dan Nyaman ” dapat dikatakan menjadi obyek yang yang ingin dicapai dan ”Penduduk Kota” adalah Subyek yang akan menikmati rasa aman dan nyaman tersebut.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut pelakunya adalah semua unsur stakeholder dan tentunya termasuk penduduk kota itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan sumberdaya yang dapat dipilah menjadi 3 sumberdaya yaitu sumberdaya alam yaitu wilayah kota yan ada, sumberdaya manusia yaitu penduduk kota dan unsur stakeholder dan sumberdaya buatan yaitu hasil perpaduan antara sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.

Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan 3 sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan strategi yang sesuai. 

Sedangkan ”Perkotaan” terjemahan dari kata ”Urban” atau berasal dari kata Kota, yang dimaksud dengan ”Kota” atau Pengertian Kota sangat beragam, tergantung dari sudut mana, dan oleh siapa kota itu ditinjau. Pandangan dari sudut ekonomi akan tidak sama dengan pandangan segi sosial, Demografi, atau dari kalangan birokrasi dan lain sebagainya.
Dari pengertian Administrasi Pemerintahan kota dapat di lihat dari dasar pemikiran yang ada pada Undang – undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Antara lain ditegaskan sebagai berikut
(pasal 2)
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing – masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(pasal 14)
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang berskala kabupaten / kota meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal
o. penyelenggaran pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan

0 komentar:

Posting Komentar