About

SELAMAT DATANG DI BLOG RANCANG KOTA

Rabu, 29 Mei 2013

PERANCANGAN KOTA ISLAM

Islamic Planning adalah perencanaan kota yang berdasarkan dengan Shari’ah,Al-Quran, sunnah, dan tradisi yang terbangunan dalam lingkungan Islami. Perencanaan kota ini masih terpengaruh oleh aturan-aturan Classical Planning, yakni elemen-elemen pembentuk jalan dimana terdapat hirarki jalan dan pengembangan dari geometri grid dimana terdapat pertemuan jalan dengan garis tegas dan benteng atau tembok kota. Islam juga mengambil filosofi Classical Planning yakni perencanaan kota yang memberikan peningkatan kualitas hidup penghuningnya namun proses pembentukannya berbeda.
Menurut awal pembentukan kota, Kota dengan perencanaan Islami ini diawali pendirian masjid oleh nabi/pemuka agama pada pusat kota. Kemudian nabi/ pemuka agama tersebut memebagi-bagi lahan untuk khittahs (quarter), ‘aataa (properties) dan dur (house) kepada muhajreen (kelompok immigrant pengikutnya), immigrant lainnya, suku/rumpun asli tempat tersebut, ‘an,ar (masyarakat asli pengikutnya), individu-individu yang lain. Proses ini dapat dilihat pada kota Medina. Pembagian wilayah seperti ini untuk memelihara kesatuan sosial dan hubungan antar anggota suku/rumpun dan antara suku/rumpun yang lain.
Menurut Hisham Mortada, prinsip-prinsip perancangan kota dengan dasar Islamic Planning meliputi :
1.        Aplikasi dari aturan-aturan shari’ah
Hal ini merupakan tanggungjawab dari kewajiban kaum muslim untuk memelihara keyakinannya dan meningkatkan aplikasi dari shari’ah. (Qur’an, Su. 8:72). Pengembangan aplikasi dari shari’ah dalam lingkungan kota Islami seharusnya dicapai dengan menyatakan yang baik dan melarang yang bersifat jahat atau tindakan dan elemen yang tidak pantas dimana telah dinyatakan oleh Tuhan di dalam kitab maupun melalui komunikasi dengan nabi-nabi atau pemuka agama.
Sumber utama (Qur’an dan sunnah) dari figh adlah hal yang vital dalam memindai nilai-nilai sistem Islami atau shari’ah pada desain dan kriteria perencanaan. Sebagai hasilnya, lingkungan tradisional yang terbentuk merupakan interaksi antara figh dan proses perencanaan. Hal ini dapat dilihat pada kota Medina dan Tunis (O.Llewelyn).
Salah satu isu perencanaan yang berkenaan dengan shari’ah adalah isu privasi suatu keluarga, khususnya untuk wanita. Menjaga pemisah yang jelas antara privasi dna kehidupan publik merupakan karakteristik sosial yang paling utama dalam budaya Islam (Qur’an, Su.24: 30). Privasi dari suatu rumah dan wnaita merupakan prinsip vital yang dikemukakan dalam dasar shari’ah (Qur’an, Su. 24:27).
Area publik dengan area privat dibedakan dengan pengurangan ukuran area dan perubahan karakter, bentuk dn fungsi dari publik menuju semi-publik menuju cul-de-sac dan kemudian courtyard dari rumah masing-masing keluarga. Cul-de-sac bersifat sangat privat dimana merupakan pertambahan dari ruang privat rumah (courtyard).
2.        Refleksi dari konsep ‘ummah
Sebagai salah satu objektif dari Islam, refleksi dari konsep ‘ummah atau solidaritas sosial antar masyarakat merupakan prinsip pokok dari perencanaan dan regulasi sebuah pembangunan lingkungan Islami. Konfigurasi dari komponen-komponen kota (seperti jalan, ruang terbuka dan penggunaan lahan) seharusnya mengikuti prinsip ini. Sehingga lingkungan yang terbentuk memiliki orientasi sosial yang tinggi dengan adanya hubungan dan interaksi sosial di dalamnya.
Jalan yang ada sebaiknya memiliki lebar yang cukup untuk mengakomodasi kegunaannya dan kebutuhan komunitas. Jalan merupakan jarak yang terbentuk antar rumah dimana mempunyai lebar yang cukup untuk memenuhi tuntutan pergerakan dan komunikasi. Sehingga jalan dibedakan dnegan meliha fungsi dan intensitas penggunaannya. Jalan utama dimulai dari pusat quarter dimana berada pada area publik dengan level paling tinggi.
Untuk mengakomodasi interaksi dan hubungan sosial pada masyarakat, di dalam kota Islami terdapat fasilitas umum seperti pasar (market), square, area pendidikan dan pemerintahan. Dimana fasilitas umum ini barada di sekitar masjid (sebagai pusat penyebaran kota). Sehingga dapat diperjelas pada skema dibawah bahwa terdapat urutan dari masjid hingga rumah yang sifatnya runtut dari publik-semi publik-semi privat-privat.
3.        Pencegahan pada tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat
Dhirar merupakan perilaku seseorang yang merugikan orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Lha dharar wa la dhirar merupakan prinsip kegunaan dalam perencanaan dan pembangunan lingkungan tradisonal Islami dimana menjauhi perilaku dhirar itu sendiri.

Pencegahaan ini seharusnya terealisasi pada perencanaan dengan mengindari kreasi dari elemen yang tak ada gunanya. Penegasan dengan peraturan-peraturan regulasi pembangunan memiliki tujuan untuk melindungi konsep ‘ummah dan peningkatan keadilan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar